Dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid 19, Pemerintah di wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa madrasah sebagai Madrasah Pelaksana Tatap Muka Terbatas Tahap I.

Penetapan tersebut dituangkan dalam SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 475 tahun 2021
Tentang Madrasah Pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap I.