MAN 4 Jakarta Selatan (25/07/2024) – Madrasah merupakan rumah kedua bagi anak dalam menjalankan aktifitas kehidupan sosialnya. Di Madrasah anak tidak hanya memiliki guru sebagai orang tua melainkan juga kawan sebagai saudara.

Mendapatkan kenyamanan dan keamanan menjadi kebutuhan utama anak selama berada di Madrasah. Rasa nyaman dan aman yang hadir dari guru, tenaga kependidikan, kawan, regulasi dan sarana prasarana sangat mempengaruhi keberhasilan prosea belajar dan mengajar.

Oleh karena itu berikhtiyar mewujudkan Madrasah Ramah Anak (MRA) menjadi salah satu program prioritas MAN 4 Jakarta di tahun pelajaran 2024/2025 ini.

Dalam rangka memenuhi standar MRA pada hari Rabu, 24 Juli 2024 dilaksanakan sosialisasi pengisian borang Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan penandatanganan Komitemen Bersama Madrasah Ramah Anak. Kegiatan tersebut diikuti oleh tim persiapan standarisasi lembaga perlindungan khusus ramah anak MAN 4 Jakarta dan dipandu oleh Ibni Sholeh, Kepala Bidang PP/ Kasudin Jakarta Selatan dan Kasi Perlindungan Anak Sudin PPAPP Jakarta Selatan, Dewi Kusumawardani.

“Anak adalah seseorang yang masih di bawah usia 18 tahun termasuk mereka yang masih di dalam kandungan. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakt, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” papar Ibnu Sholeh.

“Untuk itu maka mari kita bersama bergandeng tangan, bersatu mewujudkan MAN 4 Jakarta Selatan sebagai MRA. Hak anak tidak hanya dilindungi hukum melalui Konvensi Hak Anak (KHA) dan undang-undang saja tapi juga agama mengaturnya.”

“Pinsip KHA yang menjadi pedoman hak anak meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hidup, tumbuh dan berkembang serta hak partsipasi/suara anak. Ini semua harus terimplementasikan dalam pola relasi, regulasi, karakter dan fasilitas Madrasah,” tambahnya. (H5h)