Oleh: Halimatussa’diyah ~


Kurikulum merupakan pedoman yang dimiliki oleh guru sebagai panduan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Di dalamnya terdapat berbagai alat bantu yang bisa digunakan oleh guru untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kata kurikulum berasal dari Bahasa Yunani kuno Curriculae, Curir artinya  pelari dan Curere artinya ditempuh atau berpacu. Curriculum kemudian diartikan ke dalam makna jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari derivasi kata curricae tersebut, dalam dunia pendidikan kurikulum diartikan sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajarn untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Definisi ini secara eksplisit menyebutkan rukun yang terdapat dalam sebuah kurikulum, yakni meliputi program belajar, tujuan pembelajaran, mata pelajaran, bahan ajar dan metode.

Sesuai fungsinya sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan proses pembelajaran, kurikulum di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ini terjadi tidak hanya melulu karena isu politik ganti menteri ganti kurikulum melainkan karena adanya kebutuhan mendesak yang menyebabkan pemerintah harus melakukan perubahan kurikulum. Setidaknya perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab kebutuhan atas perubahan zaman, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Sejak disusunnya kurikulum pertama kali di Indonesia yakni pada tahun 1947 yang diberi nama Kurikulum Rentjana Pelajaran 1947 kurikulum di Indonesia telah mengalami 11 perubahan kurikulum yakni Kurikulum Rentjana Pelajaran 1947, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum KTSP 2006, Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

Kesebelas kurikulum tersebut memiliki perbedaan karakteristik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan atau arah Pendidikan pada sebuah masa. Perubahan tersebut setidaknya meliputi perubahan pada irisan kompetensi dasar,  metode pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan tujuan pembelajaran. Sebagai contohnya, kurikulum 1947 atau kurikulum Rentjana menitik beratkan pada Pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasayarakat kemudian disempurnakan (dirubah) dengan kurikulum 1952 atau yang di kenal dengan Rentjana Pelajaran Terurai 1952 mengatur tentang topik pembahasan setiap mata pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Begitupun dengan dua perubahan kurikulum dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 menjadi Kurikulum 2013 dimana pada KTSP kurikulum difokuskan pada konsep desentralisasi Pendidikan pada system Pendidikan sesuai kondisi sekolah dan siswa masing-masing sementara pada Kurikulum 2013 kegiatan pembelajarn difokuskan pada pengembangan kompetensi yang meliputi kognisi, psikomotor dan afeksi siswa. Pengembangan kompetensi ini dianggap penting dalam rangka menyiapkan generasi yang memiliki keterampilan abad 21 (21st century skill).

Saat ini pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim telah meluncurkan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka dikeluarkan sebagai respon atas ditemukannya gap pendidikan antara satu daerah dengan daerah lainnya serta untuk menyusul ketertinggalan pendidikan (loss learning) akibat terjadinya wabah Covid 19. Penggunaan Kurikulum Merdeka diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing dengan menimbang kesiapan dan sumber daya yang ada. Setiap satuan Pendidikan diberikan tiga pilihan untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum yang ada yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka sebelum akhirnya kurikulum ini akan diterapkan secara nasional pada tahun 2024.

Kurikulum Merdeka menitikberatkan esensi belajar yang berpijak pada prinsip setiap anak memiliki bakat dan minatnya masing-masing. Berpedoman pada hal tersebut Kurikulum Merdeka merumuskan proses pembelajaran yang bersifat menumbuhkan bakat dan minat siswa melalui tiga stimulus. Pertama pembelajaran berbasis projek, kedua fokus pada materi essensial dan ketiga pembelajaran yang dilaksanakan guru menyesuaikan kemampuan siswa dengan menyesuaikan konteks dan muatan lokal.

Lalu, secara personal apa yang harus kita lakukan untuk menyongsong kurikulum baru ini. Tentu saja, yang harus kita lakukan pertama kali adalah menerima. Menerima artinya bersikap positif dan bersikap aktif. Sikap positif kita aktualisasikan dengan berpikir positif bahwa yang menjadi tujuan dari perubahan ini adalah tujuan perbaikan, sedangkan bersikap aktif berarti mencari tahu dan memahami esensi dari perubahan itu sendiri. Maka niscaya tujuan perubahan akan tercapai.


Profil Penulis