A.   Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan Jalur Tes tanggal 12 April 2022, Jam 06.00 WIB di Website MAN 4 Jakarta Selatan https://man4jkt.kemenag.go.id dan di akun PPDB masing-masing.

B.   Ketentuan Daftar Ulang

1.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan LULUS, baik Jalur Prestasi maupun Jalur Tes harus segera melaksanakan proses daftar ulang sesuai waktu yang telah ditetapkan dan melengkapi berkas daftar ulang sebagai berikut:

  • Kartu Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru.
  • Kartu Tes, khusus Calon Peserta Didik yang lulus Jalur Tes.
  • Printout screenshoot Keterangan Lulus PPDB yang dicetak dari akun masing-masing.
  • Pas foto warna (latar belakang merah) ukuran 3 x 4 cm (2 lembar), ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Cetak bukti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari laman: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
  • Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter.
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari madrasah/sekolah asal.
  • Fotokopi nilai rapor semester 1 s.d. semester 5.
  • Fotokopi sertifikat/piagam prestasi khusus bagi calon peserta didik jalur prestasi

2.   Penyerahan berkas daftar ulang dilaksanakan secara langsung ke MAN 4 Jakarta Selatan. Semua berkas dimasukan ke dalam business file

  • warna hijau untuk Program Unggul Berasrama peminatan IPA
  • warna merah untuk Program Unggul Berasrama peminatan IPS
  • warna biru untuk Program Unggul Berasrama peminatan Keagamaan
  • warna kuning untuk Program Cambridge peminatan IPA
  • warna abu-abu untuk Program Cambridge peminatan IPS

3.   Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar ulang wajib mengikuti kegiatan Matrikulasi dan Masa Ta’aruf Madrasah (MATSAMA).

4.   Calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada Program Unggul Berasrama dan Cambridge kemudian tidak daftar ulang atau mengundurkan diri maka tidak berhak mendaftar pada PPDB Program Reguler di MAN 4 Jakarta Selatan.

5.   Calon peserta didik yang sudah daftar ulang kemudian belum dan/atau sudah mengikuti proses pembelajaran Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak diperkenankan mengajukan pindah ke kelas reguler.

6.   Jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik baru yang lulus utama tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri maka posisi calon peserta didik yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya digantikan calon peserta didik yang berada pada posisi cadangan berdasarkan nomor urut cadangan.

7.   Membayar biaya personal pendidikan ke Komite MAN 4 Jakarta Selatan sesuai hasil Musyawarah Komite Tahun Pelajaran 2022/2023. Minimal 50% dari estimasi biaya biaya tahun 2021/2022).